Berita Otomotif Terbaru – Motor Bisa Kena Denda 500RB Masuk Jalur Sepeda – Pemerintahan indonesia kini sudah melindungi para pengguna transportasi sepeda. Yang mana seperti yang kita tau sudah ada tempat jalur khusus sepeda yang berada di sisi kiri beberapa jalan jakarta. Bagi pengendara sepeda motor yang ingin memakai fasilitas jalur tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum waktu ini. Aturan tersebut sudah tertulis dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi.
Pemerintah sudah memberi perlindungan lebih untuk para pengguna sepeda dengan memfasilitasi jalur khusus sepeda. Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum yang cukup besar. Hal ini di adakan karena hingga waktu ini masih saja banyak pengguna motor yang sering berlaju di dalam garis sepeda.
Berita Otomotif Terbaru Jalur Sepeda
Akan tetapi hingga saat ini denda itu belum bisa diterapkan sebab proses pembangunan jalur masih disiapkan. Pihaknya berencana pembangunan jalur khusus atau permanen bagi pesepeda di Ibu Kota akan terjadi pada Mei ini.
Syafrin menjelaskan bahwa pembangunan jalur sepeda secara permanen dilakukan karena melihat banyak nya masyarakat yang masih suka melanggar aturan tanpa rasa bersalah sama sekali. Menurut dia, sepeda waktu ini telah diakui sebagai salah satu transportasi warga di masa pandemi ini.
Menurut dia pak syafrin, patut menerima fasilitas yang sama dengan pengguna atau pengendara transportasi lain, baik dari segi keamanan dan kenyamanan. “Ini harus difasilitasi agar para pesepeda itu terpenuhi aspek keselamatan keamanan, kenyamanan, dan tentu juga bisa menyehatkan di tengah pandemi Covid-19,” katanya. Waktu ini, kata Pak Syafrin, pihaknya masih menunggu proses pembangunan yang masih dilakukan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian akan dilakukan sosialisasi kepada warga. Jadi itulah beberapa informasi terbaru pada hari ini, jadi kalian semua wajib menaati peraturan yang ada yah kawan. Sekian dari saya terima kasih.